Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
BARANG BUKTI—Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan barang bukti mesin pompa air dan alat yang digunakan untuk mencuri tersangka Iyan di Mapolres Madiun, Rabu (26/8/2020).
(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+