MADIUN, KOMPAS.com - Sepi orderan di masa pandemi membuat SAA alias Iyan (28), seorang kuli asal Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, nekat mencuri sembilan mesin pompa air milik petani.
Ulah Iyan ketahuan setelah ia menawarkan barang hasil curiannya itu di media sosial Facebook.
"Tersangka menawarkan mesin pompa air hasil curiannya melalui akun media sosial Facebook. Harganya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000,” kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Rabu (26/8/2020).
Mantan Kapolres Probolinggo ini mengatakan, setelah ditawarkan di media sosial, calon membeli membuat kesepakatan dengan tersangka di ruang inbox Facebook.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Madiun Denda Rp 100.000 dan Sita KTP
Selanjutnya tersangka membuat janji bertemu dengan pembeli untuk serah terima barang.
Hasil penyidikan, tersangka mencuri sembilan unit mesin pompa air di area persawahan di dua kecamatan.
Pertama di Garon, Kecamatan Balerejo, sebanyak empat mesin pompa air dan di persawahan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun sebanyak lima mesin pompa air.
Sebelum nekat mencuri, tersangka rupanya sering melewati area persawahan dan melihat mesin pompa air saat berangkat dan pulang bekerja.
Lantaran sepi order di tengah pandemi dan terdesak kebutuhan ekonomi, munculah niat jahat tersangka untuk mencuri mesin pompa air.
Setelah berhasil mencuri satu mesin pompa air, tersangka Iyan menyembunyikan hasil curiannya disemak-semak pohon bambu sekitar gedung SMPN 1 Balerejo Kabupaten Madiun.