www.kompas.com
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang mulai menerapkan biaya rapid tes untuk calon penumpang pesawat yang berangkat dengan batas atas Rp 150.000.(DOK HUMAS BANDARA RHF)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+