TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menerapkan biaya rapid test untuk calon penumpang pesawat.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang mengatakan, untuk pelayanan rapid test, pihaknya bekerja sama dengan Kimia Farma.
Harga untuk melakukan rapid test tidak lebih dari Rp 150.000 untuk satu orang calon penumpang.
Baca juga: Secapa AD Bandung Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Jabar
"Sebelumnya harga untuk rapid test dikenakan sebesar Rp 280.000 untuk satu orang calon penumpang. Namun kini hanya cukup Rp 150.000," kata Bravian saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Bravian menyebutkan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang tujuan Jakarta masih diterapkan.
Namun untuk calon penumpang tujuan daerah lain, seperti Tangerang dan Bogor tidak menggunakan SIKM.
"SIKM bisa dibuat secara online menggunakan aplikasi yang dibuat Pemprov DKI Jakarta," kata Bravian.
Baca juga: Gadis yang Hilang Saat Beli Pulsa Ditemukan Kejang di Pinggir Jalan
Sementara itu, Bravian mengatakan, saat ini kondisi penerbangan di RHF Tanjungpinang sudah kembali normal.
Saat pandemi Covid-19 hanya ada pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dengan frekuensi penerbangan tiga kali dalam sepekan.