www.kompas.com
Pengendara sepeda motor melintas di samping spanduk sosialisasi aturan pemudik wajib lapor di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/4). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri melakukan sosialisasi agar pemudik melaporkan diri ke ketua Rukun Tetangga (RT) setempat agar mudah terpantau dan diberi tindakan sesuai dengan prosedur guna menghindari penyebaran Covid-19(Antara/Prasetia Fauzani)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+