Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mudik, yang Bertahan dan yang Bersikeras untuk Pulang

Kompas.com - 25/04/2020, 14:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Larangan perjalanan dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta wilayah lain yang telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku Jumat (24/04) sampai 31 Mei mendatang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/4/2020) mengatakan selama larangan mudik berlaku, pihaknya akan mengambil pendekatan persuasif ketimbang represif pada tahap pertama, yakni dari tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

"Tahap awal pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif di mana tahap pertama dari 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Tahap kedua, tanggal 7-31 Mei 2020, sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal juga dikenai sanksi sesuai undang undang yang berlaku termasuk denda," kata Adita.

Baca juga: Pakar UGM: Akhir Pandemi Covid-19 Mundur bila Masyarakat Nekat Mudik

Ia menambahkan selama larangan mudik berlangsung, jalan nasional atau jalan tol tidak antar provinsi tidak akan ditutup, melainkan hanya disekat dan kendaraan yang melintas akan dibatasi.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk menghentikan sementara penerbangan komersil dan carter baik untuk tujuan di dalam maupun luar negeri mulai 24 April sampai 1 Juni.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara, tamu negara, perwakilan organisasi internasional, dan untuk pemulangan WNI atau WNA yang terkena dampak virus corona. Penerbangan yang mengangkut logistik dan kargo seperti alat kesehatan juga masih diperbolehkan.

Baca juga: BPTJ Catat Lonjakan Penumpang di Terminal Poris Plawad Sehari Sebelum Larangan Mudik

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Satu hari sebelum larangan mudik resmi diberlakukan, beberapa terminal bus di Jakarta dan pelabuhan mengalami lonjakan jumlah penumpang. Namun suasana sejumlah stasiun kereta api terpantau sepi, baik di Jakarta maupun di beberapa daerah di Jawa dan Sumatra.

Baca juga: Dalam 18 Jam, Polda Metro Jaya Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan Terkait Larangan Mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com