www.kompas.com
Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya Aditya Setiawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+