Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 09/01/2020, 07:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Ashanty Hastuti digugat oleh mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi.

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, istri Anang Hermansyah itu dituntut membayar ganti rugi Rp 14,3 miliar.

Proses sidang telah dimulai sejak 31 Oktober 2010 lalu.

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com:

1.Berawal dari bisnis skincare

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Martin Pratiwi mengaku awalnya mengenal Ashanty sekitar tahun 2015.

Kemudian pada tahun 2016 mulai menjalin kerja sama dalam bisnis produk kecantikan.

"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya. Makanya mengajak kerja sama saya, kita saling memanfaatkan, dalam hal yang positif," ujar Tiwi.

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi

Singkat cerita, mereka sepakat menjalin kerja sama membuat produk dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan masing-masing Rp 475 juta.

Keuntungan dibagi kedua belah pihak.

"Itu bulan November, kemudian proses, proses berlangsung sampai bulan April produk sudah ready untuk dipasarkan, dibuatlah perjanjian (berlaku satu tahun). Produk dipasarkan mulai April," jelas Tiwi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com