www.kompas.com
Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang mucikari berinisial ZA (43) dan NA (35). Keduanya terduga pelaku tindak pidana perdaganan orang yang melibatkan anak dibawah umur di lokalisasi bukit senyum Kecamatan Bintan utara Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.(DOK POLRES BINTAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+