www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta menyetor Rp 227 juta ke rekening penampungan titipan tindak pidana korupsi di Bank BRI. Uang berasal dari kas Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, yang merupakan hasil sisa kejahatan yang dilakukan Kepala Desa dan Bendaharanya.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+