Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan, putusan itu hasil musyawarah majelis. Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+