www.kompas.com
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan, putusan itu hasil musyawarah majelis. Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+