Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hakimnya Diduga Dibunuh, Ketua PN Medan Ungkap Perkara yang Ditangani Korban

Kompas.com - 02/12/2019, 16:28 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani almarhum Jamaludddin (55).

Jamaluddin adalah humas dan hakim PN Medan yang ditemukan tewas di mobilnya di kebun sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian.

Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu. Menurutnya, tidak ada perkara yang potensial. Apakah selama ini ada teror, ada ancaman dan rentan.

"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.

Baca juga: Humas PN Medan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Satu Asistennya Diperiksa Polisi

Tidak ada kasus potensial, putusan selalu bijak

Dikatakannya, sangat banyak perkara yang ditangani almarhum. Sejauh ini tidak ada perkara potensial yang ditangani. Sehingga, lanjut dia, tidak ada kasus besar ataupun kecil semua sama.

"Cuma ada yang potensial, misalnya ada unjuk rasa atau kasus ini melibatkan apakah pihak-pihak tertentu. Tapi kasus potensial saya telusuri tidak ada tanda-tandanya," katanya.

Soal memutuskan hukuman, kata dia, Jamaluddin selalu bijak.

Jadi hakim ada tiga atau lima. Dalam  mengutus tidak bisa sendirian jadi harus tetap musyawarah.

"Yang saya dengar biasa saja dalam bermusyawarah dengan majelis yang lain. Saya dengar tidak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Humas PN Medan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh hingga MA Minta Hakim di Daerah Waspada

Mengapa hanya Jamaluddin yang dibunuh? 

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan, putusan itu hasil musyawarah majelis. Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.KOMPAS.COM/DEWANTORO Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan, putusan itu hasil musyawarah majelis. Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan bahwa putusan dalam suatu perkara merupakan hasil musyawarah majelis.

Jadi, tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.

Hal itu dikatakannya saat ada dugaan bahwa Jamaluddin dibunuh lantaran perkara yang ditanganinya. 

"Selama beliau di sini tidak ada perkara-perkara yang menimbulkan kerusuhan demonstrasi dan lainnya. Hasil keputusan beliau tidak ada menimbulkan konflik," kata Abdul.

"Terkait perkara kan kenapa sendirian yang kena (dibunuh). Ini kan analogi termasuk panitera yang mendampingi sidang tidak ada masalah. Dia (Jamaluddin) bagus dan penyelesaian masalah bagus."

"Tidak ada perkara selama menangani masalah dengan beliau. Selalu ada komunikasi dengan putusan-putusan yang terbaik." 

Baca juga: Kapolda Sumut: Humas PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com