Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Robi Okta Falevi yang melakukan suap kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus pembangunan jalan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (20/11/2019).
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+