www.kompas.com
Terdakwa Robi Okta Falevi yang melakukan suap kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus pembangunan jalan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+