www.kompas.com
Tiga tersangka pelaku penyelundupan narkotika golongan I jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia, yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) nekad membawa sabu sebanyak 118,5 Kg karena tergiur upah yang dijanjikan, yakni Rp 50 juta sekali jalan.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+