Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Sabu 118,5 Kg dengan Modus Sembako Diancam Humuman Mati

Kompas.com - 04/09/2019, 22:04 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com – Tiga tersangka pelaku penyelundupan sabu sebanyak 118,5 kilogram (sebelumnya 119 kilogram) yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) terancam hukuman mati.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, sabu-sabu ini masuk dari Dermaga Semelur, Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Namun proses pengungkapannya dilakukan di beberapa daerah di Bintan.

Boy menceritakan, keberhasilan ini berawal pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Dua Warga India Bawa 3 Kg Sabu, Tertangkap di Hotel di Bali

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Polres Bintan dari Satnarkoba, Satreskrim, dan Polsek Bintan Utara, melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan JF di bilangan daerah Sakera yang mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD.

Kemudian tim gabungan itu melakukan penggeledah di rumah tersangka JF di bilangan jalan Antarasi, Gang Riang Kecamatan Teluk Sebong, dan dari sana tim berhasil mengungkap dan menemukan 120 paket sabu.

“120 paket sabu ini ditemukan di dalam kamar mandi sebanyak 99 bungkus besar yang dikemas dalam koper,” kata Boy dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).

Tidak sampai di situ, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus sedang sabu yang disimpan dalam mesin cuci.

Dari kediaman JF juga ada mobil Kijang LGX yang terparkir, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus besar sabu di dalam mobil kijang LGX tersebut.

"Sabu ini disimpan di beberapa tempat di dalam rumah pelaku. Bahkan tidak saja sabu, tim juga mengamankan tersangka SY yang berada di dalam rumah JF," jelas Boy.

Boy mengatakan, total narkoba yang disita petugas adalah 118,5 kilogram yang terdiri atas 119 paket besar dengan berat bersih 118,396 kilogram dan satu paket sedang seberat 125,02 gram.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Sabu dengan Modus Sembako

Lebih jauh Boy mengatakan, dari hasil keterangan JF bahwa sabu-sabu ini merupakan milik ZH. Polisi kemudian menangkap tersangka ZH di kediamannya di didaerah Malang Rapat.

Boy mengatakan, barang bukti yang diamankan, selain 118,5 kg sabu, juga 4 koper, satu set alat isap, satu mesin cuci, dua buah jerigen warna kuning, satu mobil Fortuner nopol BE 1031 FD dan mobil kijang LGX nopol BP 1126 TA.

 “Ketiganya juga positif mengonsumsi narkotika. Hal ini terbukti dari hasil tes urine yang diketahui positif,” papar Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com