www.kompas.com
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat oleh Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Kamis (22/8/2019). Barang ilegal yang masuk ke Lampung pada tahun lalu tersebut merugikan negara mencapai Rp 5,6 miliar.(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+