Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Brigadir Sofiyan bersama Alawi Muhammad alias Otong terbukti bersalah menjadi kurir 14 kilogram sabu, keduanya dihukum majelis hakim PN Medan dengan 20 tahun penjara, Selasa (6/8/2019)
(MEI LEANDHA ROSYANTI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+