Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu 14 Kg, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/08/2019, 23:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mobil Toyota Rush dengan pelat polisi BK 1486 PJ milik Brigadir Sofiyan (35), melaju di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Personel Polres Samosir itu tak sendirian. Dia ditemani Alawi Muhammad alias Otong (21), rekan kerjanya.

Warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Betingkualakapias, Teluknibung, dan penduduk Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjunbalai ini, akan mengantar 14,87 kilogram sabu kepada seseorang yang belum mereka kenal di Pematangsiantar.

Belum sempat narkotika golongan I itu sampai di tangan pemesan, keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Minggu (20/1/2019) dini hari.

Baca juga: Aparat Amankan 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Pelabuhan Belinyu

Dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu disita untuk barang bukti. Perkaranya pun mengalir sampai Pengadilan Negeri Medan.

Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Mutiara Deliana menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. 

Alasan jaksa, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada persidangan yang digelar Selasa (6/8/2019), majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menguatkan tuntutan jaksa. 

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti kurungan badan selama enam bulan,” kata Deson sambil mengetuk palu, Selasa petang.

Baca juga: Polda Jatim: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu

Ditanya sikapnya terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa menerima putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com