Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gara-gara menyelundupkan 28 ekor burung yang dilindungi, nakhoda dan delapan ABK-nya jalani persidangan di PN Medan, Kamis (25/7/2019)
(MEI LEANDHA ROSYANTI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+