Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Burung, Nakhoda dan 8 ABK Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/07/2019, 15:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gara-gara menyelundupkan 28 ekor burung yang dilindungi, nakhoda Tug Boat Kenari Djaja milik PT Tjipta Rimba Djaja bersama delapan anak buah kapal (ABK) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Mereka adalah Zulkifli Nasution, Edi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

Jaksa Sani Sianturi menuntut kesembilan terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sani dalam persidangan di PN Medan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Temukan Burung Langka Rangkong Julang Emas Sekarat di Hutan, Warga Lapor Polisi

Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan dan undang-undang lain terkait satwa dilindungi.

Seusai tuntutan jaksa, hakim ketua kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

Perkara ini bermula pada 4 Februari 2019. Zulkifli bersama para ABK berangkat dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan menuju Maluku.

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari warga kampung Wailanga untuk membeli burung. Burung-burung tersebut dibeli dengan harga bervariasi.

Paling mahal adalah seekor Kakak Tua Jambul Kuning seharga Rp2 juta. kemudian seekor Kasturi Kepala Hitam yang dibandrol Rp 500 ribu.

Saat kapal berada di perairan Belawan dengan koordinat N 03O52’48”/E 098O46’40” pada Sabtu (13/4/2019), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan.

Saat itu ditemukan 28 ekor burung dilindungi tanpa izin dan dokumen pengangkutan.

Para terdakwa mengaku, mereka membeli burung-burung tersebut untuk dipelihara sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com