www.kompas.com
DEPORTASI - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019). Mantan Pramugari Overstay 1,5 Tahun, Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Selandia Baru (Tribun Bali)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+