DEPORTASI - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019). Mantan Pramugari Overstay 1,5 Tahun, Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Selandia Baru
(Tribun Bali)