Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay" di Bali Saat Rawat Kekasih yang Sakit, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi

Kompas.com - 26/07/2019, 14:25 WIB
Rachmawati

Editor

BADUNG, KOMPAS.com - J-AVS (54) mantan pramugari warga Negara Selandia Baru dideportasi dari Bali karena telah melanggar aturan keimigrasian menetap melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 1,5 tahun.

Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, mantan pramugari tersebut diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.

J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Baca juga: Malaysia Deportasi 84 Pekerja Migran asal Indonesia di Entikong

"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019).

Petugas mengantarkan J-AVS sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan (6A) dan selanjutnya diterbangkan dengan maskapai Virgin Australia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Auckland, New Zealand.

“Terima kasih Rudenim Denpasar karena telah membantu saya untuk kembali ke New Zealand.” kata J-AVS dengan wajah semringah.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Saroha menyebutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 menggunakan bebas visa kunjungan dengan tujuan merawat kekasihnya yang merupakan warga Negara Prancis yang sedang sakit di Bali.

Namun dengan alasan tidak dapat meninggalkan kekasihnya yang tengah sakit dan karena keterbatasan biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.

Menurut Saroha, Setelah menjalani pendetensian hampir satu bulan di Rudenim Denpasar dan hasil koordinasi Rudenim dengan pihak Konsulat Selandia Baru dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk menyediakan tiket kepulangannya kembali ke Selandia Baru.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mantan Pramugari Overstay 1,5 Tahun, Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Selandia Baru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com