Kembali ke artikel
4
dari 8
Layar Penuh
Polisi membawa NA (21) salah satu tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (17/7/2019)
(KOMPAS.com/MASRIADI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+