Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang dan Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahan, Ini faktanya

Kompas.com - 18/07/2019, 06:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Al pimpinan dan MY guru pesantren terhadap santrinya terus berlanjut.

Bahkan, Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis di media sosial bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah.

Selain itu, kuasa hukum pimpinan dan guru pesantren pun mengajukan penangguhan penahan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.

Berikut fakta terkini kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren:

 

1. Pemerintah cabut pembekuan pesantren

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe menjaga  seluruh bangunan yang ditempati Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019). KOMPAS.com/MASRIADI Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe menjaga seluruh bangunan yang ditempati Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019).

Pemerintah Kota Lhokseumawe mencabut pembekuan sementara operasional Pesantren AN, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem menyebutkan, secara resmi surat pencabutan pembekuan sementara akan diserahkan ke yayasan tersebut besok, Kamis (18/7/2019).

“Kami mendengar aspirasi wali santri. Sebagian mereka meminta jangan dibekukan terus, karena mereka ingin menamatkan pendidikan anaknya di Pesantren AN itu. Sikap ini kita ambil untuk memberi kepastian hukum operasional yayasan tersebut,” kata Muslem.

Baca juga: Pemerintah Cabut Pembekuan Pesantren yang Pimpinannya Cabuli Santri

 

2. Masih banyak santri ingin melanjutkan di pesantren

Ilustrasi siswa SMAKOMPAS/A HANDOKO Ilustrasi siswa SMA

Dia menyebutkan, bagi santri yang pindah, Pemerintah Kota Lhokseumawe lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Syariat Islam dan Dayah, Lhokseumawe memfasilitasi pemindahan tersebut.

“Namun lumayan juga jumlah yang masih mau melanjutkan pendidikan di situ. Karena itu, kita ingin menjamin keberlangsungan anak-anak kita yang sekolah di situ. Maka sikap ini kami ambil,” kata Muslem.

Baca juga: Orangtua Santri: Kami Trauma, Bantu Anak Kami Pindah dari Pesantren Ini…

 

3. Polisi tangkap 3 orang

Polisi membawa NA (21) salah satu tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (17/7/2019)KOMPAS.com/MASRIADI Polisi membawa NA (21) salah satu tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (17/7/2019)

Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis di media sosial bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah.

Ketiga orang yang ditangkap yaitu HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen. Kemudian, IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, ketiganya menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda di kalangan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com