www.kompas.com
Kasus 2 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), kembali digelar Polda NTB, Selasa (18/6/2019), setelah menemukan fakta ada anak dibawah umur yang dikirim tersangka Asmin (jilbab hijau) dan tersangka Evi (jilbab merah marun), ke negara berkonflik di Suriah.(Dok. Polda NTB)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+