Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) saat menjalani putusan hukuman di PN Denpasar, Selasa (11/6/2019). Dia menerima dihukum 3 tahun penjara.
(TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+