Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korban Rp 639 Juta untuk Jadi Polisi, Perempuan Muda Divonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 12/06/2019, 19:54 WIB
Caroline Damanik

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6/2019).

Helen dinyatakan bersalah karena aksi penipuan dengan menjanjikan orang lain menjadi anggota polisi dengan membayar ratusan juta rupiah.

Perempuan yang mengaku istri anggota polisi dan memiliki keluarga besar anggota polisi ini menipu korban bernama I Ketut Widiyantara Udayana. Demi lulus menjadi polisi, korban telah menyerahkan uang Rp 639 juta kepadanya.

Namun, bukannya lulus menjadi polisi, Widiyantara justru menjadi korban penipuan.

Terhadap vonis tersebut, Niswatun langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya menerima Yang Mulia," ucapnya sembari menganggukkan kepalanya kepada majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut meski vonis itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama tiga tahun, dipotong selama terdakwa dalam tahanan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan," ungkap Ginarsa.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis.

Hal meringankan disebutkan, terdakwa mengaku salah dan menyesal, bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

"Hal memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi korban," ungkap hakim.

Sebelumnya, selain mengaku dari keluarga polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung.

Korban dan ibu korban terbuai dengan kata-kata manis terdakwa hingga berani memberikan uang sampai Rp 639 juta.

Meski uang setengah miliar lebih sudah diberikan, namun janji menjadikan anak korban jadi anggota polisi tak terwujud, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Helen Tak Keberatan Dihukum 3 Tahun, Korban Dijanjikan jadi Anggota Polisi dengan Setor Rp 639 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com