Kembali ke artikel
3
dari 6
Layar Penuh
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.
(KOMPAS.com/JUNAEDI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+