www.kompas.com
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.(KOMPAS.com/JUNAEDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+