Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
SEGEL--Tim Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel 48 warung yang menyediakan jasa prostitusi di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).
(KOMPAS.com/Dokumentasi Humas Pemkab Madiun)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+