Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, Ibrahim Martabaya divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Rabu (27/3/2019).
(Handout)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+