www.kompas.com
Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.(KOMPAS.COM/RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+