Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penangkapan Andrey Dolgov yang 10 Tahun Merampok Ikan Dunia oleh TNI AL

Kompas.com - 24/02/2019, 08:00 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SABANG, KOMPAS.com - Sasaran sempat berubah haluan saat dipanggil, sementara sejumlah anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal Andrey Dolgov, buronan Interpol itu malah berkali-kali melambaikan tangan ke arah petugas dari TNI AL.

Seperti isyarat mereka sangat mengharapkan para petugas segera merapat dengan kapal perampok ikan dunia yang mereka tumpangi.

Kapal FV STS-50 itu akhirnya berhenti setelah tim TNI AL, Lanal Sabang yang dipimpin oleh Lettu Laut (P) Eko Heriyanto, dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue melakukan beberapa kali manuver.

Beginilah drama penangkapan kapal yang menjadi buronan interpol setelah selama 10 tahun merampok ikan di dunia dan terus lolos.

“Awalnya sempat berubah haluan saat kami kejar, sejumlah ABK melambaikan tangan ke arah kami, kemudian kapal itu berhenti setelah kami lakukan manuver,” ucap Eko, Komandan Kapal Simeulu, yang ditemui Kompas.com di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Sabang, Sabtu (23/2/2019).

Pelarian Andrey Dolgov berhasil dihentikan oleh TNI AL Lanal Sabang dengan menggunakan Kapal Simeulue saat melintasi perairan laut Indonesia, Jumat (16/4/2018). lokasinya berada sekitar 25 mill dari Pulau Weh, Sabang. 

“Setelah kapal Andrey Dolgov benar-benar berhenti, kami melakukan pemeriksaan dari luar dengan melakukan manuver mengelilingi kapal perampok ikan laut dunia, kemudian kami naik ke atas kapal melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

Saat pemeriksaan mulai dilakukan di atas kapal buronan Interpol itu, TNI AL Lanal Sabang yang dipimpin Eko, menemukan 20 ABK warga negara Indonesia asal Pulau Jawa, serta 10 orang warga negara Rusia.

“Ternyata saat kami lakukan penggeledahan menemukan 20 orang ABK asal Pulau Jawa, dan merekalah yang melambaikan tangan saat kami lakukan pengejaran, sementara 10 orang ABK lainnya warga Rusia,” ujarnya.

Nakhoda kapal Andrey Dolgov, Matveev Aleksander yang merupakan warga Rusia awalnya sempat menolak saat kapal mereka diperintahkan untuk ditarik ke pangkalan.

Perdebatan dan negosiasi alot sempat terjadi antara pihak kapal Andrey Dolgov dan TNI AL Lanal Sabang.

“Nakhoda sempat dua kali menolak dan melakukan perlawanan saat ingin kami tarik ke pangkalan sehingga kami paksa dengan tindakan tegas dan peringatan, baru akhirnya dia mau dibawa dan tiba di Pangkalan Lanal Sabang sekitar Pukul 21.00 WIB, malam itu," jelasnya.

Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang.  Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018  Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.KOMPAS.COM/RAJA UMAR Andrey Dolgov, Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada Sabtu (07/04/2018) lalu masih berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang. Bedasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana perikanan nomor 17/Pid.Sus/2018 Barang bukti kapal FV STS-50 , Peralatan GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, serta berbagai alat tangkap ikan dirampas untuk negara. sementara Nahkoda Matveev Aleksander warga Negara Rusia dijatuhkan hukuman berupa denda Rp 200 juta Subsider empat bulan kurungan penjara.

Eko menuturkan, penangkapan terhadap kapal Andrey Dolgov setelah mendapat informasi dari Komando Satuan Radar (Satrad) Pusat yang mendeteksi radar Andrey Dolgov akan melintasi perairan laut Indonesia.

“Informasi awal dari Komando Satrad pada Tanggal 5 April 2018, diteruskan ke komando atas Lanal Sabang ada kapal buronan Interpol melintasi perairan Indonesia. Kemudian pada tanggal 6 April 2018 besoknya kami diperintahkan untuk memantau dan menangkap kapal tersebut hingga dapat,” ujarnya.

Kapal buronan Interpol itu diketahui menggunakan GPS, alat komunikasi, dan alat navigasi yang canggih. Di dalam kapal itu juga ditemukan 150 alat tangkap bubu, jaring insang (gill net) siap pakai sebanyak 600 buah, jaring gill net yang belum dirangkai 118 buah.

Bedasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Sabtu (2/8/2018), kapal beserta perlengkapannya dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com