Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri membongkar praktik bisnis prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini sedikitnya ada 8 tersangka yang diamankan, baik yang bertindak sebagai mami maupun pekerja seks komersialnya.(KOMPAS.com/ HADI MAULANA)