Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tersangka Idham (36) ketika berada di Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/12/2018). Idham ditangkap polisi lantaran membuat ekstasi palsu dengan menggunakan obat sakit kepala yang dicampur cat.
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+