www.kompas.com
Tersangka Idham (36) ketika berada di Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/12/2018). Idham ditangkap polisi lantaran membuat ekstasi palsu dengan menggunakan obat sakit kepala yang dicampur cat.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+