www.kompas.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepri bersama BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kepri dan Disperindag Kepri melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika (Pusat perbelanjaan, Toko dan Counter) di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas, Senin (3/12/2018)(DOK BPOM KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+