Sidang tuntutan terhadap 4 tersangka WNA asal Taiwan yang melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) dituntut hukuman mati.(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)