www.kompas.com
Peringatan yang dipasang di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan agar calon penumpang pesawat terbang tidak bercanda soal bom. Ada ancaman hukuman untuk perbuatan seperti itu sebagaimana tercantum pada UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. (Kompas.com/Estu Suryowati)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+