Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
dari hasil penangkapan kedua tersangka, BNN Kota Gunugsitoli mengamakan 2 paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,16 gram, 2 unit handphone, uang senilai Rp 254 ribu, seta sejumlah identitas tersangka.
(Kompas.com/ Hendrik Yanto Halawa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+