Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Gunungsitoli Tangkap Seorang Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu

Kompas.com - 08/09/2018, 12:31 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara,menangkap 2 pengedar sabu di lokasi berbeda. Satu di antaranya adalah polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias. Saat tertangkap, tersangka hendak menunggu pembeli.

"Mereka masing-masing berinisial JAL alias Ucok Lubis dan KM alias Wilman alias Ucok, salah satunya berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias," tegas Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhuzi Zendrato, Sabtu (8/9/2018).

Faduhuzi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini dilakukan Rabu (5/8/2018) yang di komandoi langsung oleh kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan.

"Keduanya sudah menjadi target kita selama ini," kata Faduhuzi.

 

Tersangka pertama berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram, dan langsung memboyong tersangka ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli.

Selama pemeriksaan, tersangka KM mengaku mendapat barang haram tersebut dari JAL. JAL kemudian ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet. Dari tangan JAL, polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

"Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu," ujar Faduhuzi.

Pengakuan tersangka, sabu yang di tangannya didapat dari seorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com