Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Petugas dari Bank Rakyat Indonesia saat menghitung uang denda dari perusahaan tambang timah di kantor Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (6/6/2018)
(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+