PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Perusahaan swasta PT Stanindo Inti Perkasa yang bergerak dalam penambangan timah lepas pantai menyerahkan uang denda Rp 1,1 miliar setelah kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Uang denda dibayarkan tunai di kantor Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (6/6/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Ari Prioagung mengatakan, petugas dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melakukan penghitungan sekaligus dipercaya menyimpan uang denda sebelum disetorkan ke kas negara.
Uang denda yang dibayarkan terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Baca juga: Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Cicih Dilaporkan ke Polisi
“Dalam persidangan majelis hakim mewajibkan pihak tergugat membayar denda Rp 1,1 miliar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp 1,6 miliar ,” kata Ari seusai penyerahan uang denda.
Kuasa Hukum PT Stanindo Inti Perkasa Agus Poneran mengatakan, pembayaran denda dilakukan sesuai dengan putusan majelis hakim pada sidang beberapa waktu sebelumnya.
“Kami melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan. Kasus ini kami anggap selesai,” ujarnya.
Adapun pembayaran denda dilakukan PT Stanindo Inti Perkasa setelah dinyatakan bersalah atas kasus penambangan ilegal menggunakan kapal isap timah.
Baca juga: Edy Rahmayadi: Nanti Kalau Saya Tuntut, Masuk Penjara Dia...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.