www.kompas.com
Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo saat memberikan peringatakan kepada Mulkansyah tersangka kasus pencemaran terhadap Bupati Lingga. Selanjutnya kasus ini akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan.(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+