Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pelapor Bupati Lingga ke KPK Ingin Minta Maaf

Kompas.com - 08/05/2018, 06:06 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mulkansyah, aktivis anti-korupsi tersangka pencemaran nama baik meminta bantuan kepada jaksa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lingga Alias Wello.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo, Senin (7/5/2018).

"Tersangka (Mulkansyah) sempat meminta bantuan agar kami menyampaikan maafnya kepada pelapor, makanya kami peringatkan tersangka untuk kooperatif agar kasus ini bisa cepat diselesaikan," tegasnya.

Tidak itu saja, lanjut Bowo, Mulkansyah juga mengakui kesalahannya kepada jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Intinya tersangka mengakui semua kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah diperbuatnya," jelas Bowo.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan LSM RCW Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lingga Alias Wello dalam proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp 3,5 miliar.

Bupati Lingga Alias Wello menilai laporan RCW ke KPK merupakan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Baca juga : Bupati Lingga: Kami Minta Diawasi KPK

 

Bupati kemudian melaporkan ketua dan sekretaris RCW Mulkansyah dan Agus Saputra ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri.

Penyerahan tersangka

Mulkansyah resmi diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama dengan barang bukti.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Mulkansyah yang kerap menyuarakan anti-korupsi di Kepri itu terancam hukuman empat tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia kepada Kompas.com mengatakan, seharusnya proses tahap II ini dilakukan setahun yang lalu. Namun karena tersangka tidak kooperatif, kasus tersebut menjadi berlarut-larut.

"P21 sudah sejak tahun lalu, namun karena tersangka tidak kooperatif, makanya tahap II ini baru bisa dilakukan sekrang," kata Filpan.

Filpan mengatakan, Mulkansyah sudah beberapa kali dipanggil pihak Kejaksaan sejak kasus tersebut dinyatakan P21 tahun lalu. Namun tersangka berulang kali mengingkari panggilan tersebut.

"Sejauh ini mulkansyah dikenakan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun tidak ada menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang diterapkan dari kasus ini," terang Filpan.

Baca juga : Oknum Pejabat Pemprov Kepri Tertangkap Isap Sabu di Rumahnya

Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik itu ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan.

"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah saya persiapkan, saya menunjuk Rumondang dan Arie Prasetyo sebagai JPU-nya," kata Bowo.

Meski sudah memasuki tahap II, namun Mulkansyah tidak ditahan. Hal ini karena ancaman hukuman yang diterapkan kurang dari 5 tahun.

"Mulkansyah hanya diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis," terang Bowo.

Kompas TV ICW mengkritisi seleksi politisi yang didasarkan pada kemampuan membiayai aktivitas politik, bukan kader yang memiliki gagasan dan kinerja baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com