www.kompas.com
AS (34), salah satu pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini menjelaskan kronologis kejadian penusukan dan pengeroyokan terhadap Rochmat (42) yang dilakukan dirinya bersama ketiga rekannya di jalan Supratman, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Akibat tindakannya tersebut, AS dan kedua rekannya yakni IS, dan Al ditangkap pihak kepolisian dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+