Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Penusukan Pengemudi Ojek "Online" di Bandung Ternyata Sepele

Kompas.com - 26/12/2017, 21:56 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, menjelaskan motif pengeroyokan yang berujung pada penusukan terhadap Rochmat (42), pengemudi ojek online di Jalan Supratman, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (25/12/2017) malam.

Motif penusukan yang berujung maut ini ternyata sepele. Hendro mengatakan, penusukan itu terjadi lantaran pelaku yang merupakan seorang juru parkir merasa kesal dengan korban.

"Ini murni keributan dengan tukang parkir. Motifnya pelaku kesal kepada korban dan pelaku sempat memukul kepala korban awalnya," kata Hendro di Aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (26/12/2017).

Berdasarkan kronologi pihak kepolisian, kejadian ini bermula dari korban yang sedang mengendarai kendaraanya diberhentikan pelaku AL (34), namun korban tidak berhenti.

Para driver ojek online mendatangi Mapolrestabes Bandung. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus penusukan yang menimpa rekan mereka, Senin (25/12/2017).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Para driver ojek online mendatangi Mapolrestabes Bandung. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus penusukan yang menimpa rekan mereka, Senin (25/12/2017).
Akhirnya korban dipukul di bagian kepala, sehingga terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Tak sampai di situ, korban pun dikeroyok hingga ditusuk di bagian pinggang sebelah kiri.

Baca juga : Penusukan Pengemudi Ojek Online di Bandung, 3 Ditangkap, 1 Buron

Akibat perbuatan para pelaku ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yakni AS (34), IS (34), dan AL (34).

"Awalnya ketiga orang ini kita sangka saksi, karena mereka diamankan warga sebelumnya. Lalu tim penyidik melakukan olah TKP 30 menit setelah kejadian, dan akhirnya ketiga orang tadi kita nyatakan sebagai pelaku," katanya.

Sementara pelaku lainnya, yakni E (27), kini sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.

Menanggapi penangkapan para pelaku, salah satu perwakilan HDBR (komunitas ojek online), Restu Langit mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penusukan terhadap rekannya. Dia mengakui jika kasus ini murni merupakan aksi premanisme.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh rekan ojek online untuk tetap tenang dan menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak kepolisian.

"Kalau kami, setiap ada tindakan intimidasi kepada kami (ojek online), kami pasti cek silang, untuk itu diimbau kepada teman-teman jangan terprovokasi oleh (kabar) hoaks, jangan main hakim sendiri, kita tegakkan hukum di manapun kita berada," kata salah seorang perwakilan ojek online.

Sebelumnya diberitakan, kasus penusukan itu sempat tersebar di komunitas pengemudi ojek online melalui aplikasi percakapan online. Akibatnya para ojek online ini mendatangi Mapolrestabes Bandung dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com