Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Aparat Polsek Jebres menangkap tersangka Wahyu Hermawan (37), tersangka penganiaya pacarnya berinisial TH. TH dianiaya lantaran menolak diajak berhubungan intim, Rabu (13/12/2017).
(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+