www.kompas.com
Aparat Polsek Jebres menangkap tersangka Wahyu Hermawan (37), tersangka penganiaya pacarnya berinisial TH. TH dianiaya lantaran menolak diajak berhubungan intim, Rabu (13/12/2017).(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+