www.kompas.com
Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan berbasis online yang baru diterbitkan, memicu amarah sopir angkot (angkot) di Makassar. Mereka berdemonstrasi sambil merazia angkutan Grab, Gojek, dan Uber di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohadjo, Makassar, Rabu (1/11/2017). (KOMPAS.com/Hendra Cipto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+