www.kompas.com
Terdakwa kurir sabu-sabu Irwantoni (tengah) menangis sambil memeluk ibunya, sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Irwantoni divonis hukuman mati, terkait kasus kurir sabu-sabu seberat 270 Kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.(ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+