Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nelayan yang Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi hingga 3 Kali

Kompas.com - 11/07/2017, 13:36 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Subhur Siahaan (53) warga Kecamatan Kampung, Melayu, Kota Bengkulu, bekerja sebagai nelayan dan anak buah kapal (ABK), mengisahkan tragisnya menjadi korban salah tangkap polisi yang menimpa dirinya.

"Sepanjang usia saya telah tiga kali menjadi korban salah tangkap oleh polisi hingga dipenjara," kata Subhur, Selasa (11/7/2017).

Ia mengisahkan pada tahun 2010 dirinya ditangkap Polda Bengkulu karena dianggap sebagai bandar narkotika. Ia dipenjara hingga divonis penjara selama 4 tahun.

"Saya melakukan banding lalu hukuman menjadi satu tahun, tak puas saya lakukan kasasi dan diputus Mahkamah Agung (MA) menjadi bebas," jelas Subhur.

Baca juga:  Komandan Marinir: Polisi Salah Tangkap Anak Buah Saya

Pada tahun 2011 sebut dia, dirinya juga ditangkap karena dituduh menjadi penimbun minyak kelapa sawit sebanyak 16 ton.

"Dari mana saya ada uang main minyak sawit, untuk beli sandal saja saya tak mampu," katanya.

Nasib salah tangkap ia rasakan kembali pada Mei 2017 saat ia berada di dalam sebuah kedai terjadi penangkapan jual beli ganja yang dilakukan orang lain namun ia ikut ditangkap.

"Saya ditodong dengan pistol, disuruh buka baju, lalu dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ditangkap selama empat hari, padahal saya tidak terlibat, tidak ada barang bukti. Saat itu saya kebetulan sedang duduk tak jauh dari transaksi ganja berlangsung, saya tidak tahu," ucapnya.

Setelah empat hari ditahan Subhur dibebaskan dan dikenai wajib lapor.

"Saya merasa terganggu saya ditahan tanpa landasan hukum yang jelas, lalu muka saya dibeberkan di media massa ini membuat saya malu," kata dia.

Baca juga: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta

Akibat peristiwa itu, ia mengaku pernikahannya terancam bubar, dan pertunangan anaknya gagal.

Subhur menyebutkan, dirinya akan menyiapkan laporan pada Komnas HAM, Polda Bengkulu, Mabes Polri, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, AKP. Nurul Huda, membenarkan penangkapan itu. Namun ia membantah jika penangkapan melanggar aturan.

"Kami menangkap selama 3 X 24 jam sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan kepolisian berhak menangkap dan memeriksa selama 3x 24 jam dan bisa diperpanjang selama 3 x 24 jam berikutnya," ujar dia.

"Hasil dari tes urine didapati bahwa Subhur saat itu juga positif narkotika, namun ia kami lepas, karena memang ia tidak terlibat dalam transaksi narkotika saat itu," tambah Nurul.

Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan yang akan dilakukan oleh Subhur.

"Saya siap jika ia melaporkan, kami meyakini langkah kami sudah benar. Sebaiknya, jika Subhur tidak terima maka lakukan saja praperadilan, itu lebih baik," kata Nurul.

Baca juga: Polisi Bantah Salah Tangkap Tersangka 17 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas TV Diduga jadi korban salah tangkap, seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia seusai dibawa petugas Satreskoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com