Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi Dadu Putar di Pasar, 3 Orang Warga Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2017, 12:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Tim Khusus Berantas Judi, Direktorat Reserse dan Krimininal Umum Polda NTT, menangkap tiga pelaku perjudian dadu putar di Pasar Kasih/Pasar Inpres Naikoten, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast mengatakan, tiga orang pelaku judi dadu putar yakni berinisial LH (50), RB (34), dan GL (51).

"Tiga orang pelaku judi ini pekerjaan mereka yaitu petani dan wiraswasta," kata Jules kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Baca juga: Jadi Bandar Judi Kupon Putih di Desanya, Petani Ini Ditangkap Polisi)

Informasi penangkapan ketiganya, lanjut Jules, berasal dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Mereka resah karena ketiga orang tersebut main judi secara terbuka di tengah pasar.

 

Petugas akhirnya mengamankan tiga orang pelaku di TKP beserta barang bukti ke Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti  berupa uang sebanyak Rp 1.550.000, satu buah dadu putar, satu buah piring berwarna putih serta tutupan dadu yang berwarna merah. 

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 bis, sehingga mereka tidak kami tahan tetapi dikenakan wajib lapor sambil proses penyidikan tetap berjalan” tutup Jules.

Kompas TV Bikin Resah Warga, Bandar Togel Ini Dibekuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com